Pelaksanaan SPMI merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
SPMI STIKES Telogorejo Semarang melaksanakan kegiatan AMI yang dimulai pada tanggal 20 September 2022. Kegiatan AMI tersebut diawali dengan persiapan yang meliputi opening meeting pada tanggal 20 September 2022, pelatihan AMI bagi auditor pada tanggal 3 Oktober 2022, dan rapat persiapan audit pada tanggal 4 Oktober 2022. Pada kegiatan AMI periode 2021/2022 ini ketuai oleh Apt.Dra. Tunik Saptawati, M.Si., Med sebagai lead auditor .
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan audit pada area top management (Ketua dan Wakil Ketua), Program Studi, Administrasi Pendidikan (Keuangan, TU umum, TU Akademik), Personalia, Sarana (Laboratorium, Perpustakaan, IT, Pembelian), Unit P3M, dan UPMI. Kegiatan AMI tersebut berlangsung pada tanggal 10 Oktober – 18 November 2022. Setiap bagian / unit diaudit oleh dua orang auditor. Dalam melaksanakan audit, auditor menggunakan cheklist Hasil Audit Lapangan (HAL), Hasil Audit Lapangan – Kesesuaian (HAL-KS), Hasil Audit Lapangan – Ketidaksesuaian (HAL-KTS), Permintaan Tindakan Perbaikan (PTP), dan Permintaan Tindakan Koreksi (PTK) sebagai dokumentasi hasil audit. Dokumentasi atau pelaporan hasil audit selanjutnya dikirimkan kepada sekertaris AMI untuk selanjutnya dilaporkan kepada Unit Penjaminan Mutu STIKES Telogorejo Semarang.
Hasil audit selanjutnya dipresentasikan pada cloosing meeting pada tanggal 8 Februari 2023. Pada kegiatan ini, auditee dapat memberikan klarifikasi apabila ada ketidaksesuaian pada hasil audit. Setelah mendapatkan kesepakatan antara auditor dan auditee, selanjutnya hasil audit dilaporkan pada Rapat Tinjauan Management (RTM) oleh Unit Penjaminan Mutu pada tanggal 24 Februari 2023.